Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Karangasem mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi wajib pajak koperasi di Aula Diskoperindag Karangasem (Jumat, 27/9).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus koperasi terkait kewajiban perpajakannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan perwakilan koperasi dari berbagai sektor usaha yang tersebar di wilayah Karangasem. Materi yang disampaikan meliputi aturan perpajakan yang berlaku untuk koperasi, tata cara pengisian dan pelaporan pajak, serta kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh koperasi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsional Penyuluh Pajak, I Gusti Agung Surya Negara dalam pemaparan materinya menjelaskan pentingnya kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan koperasi. Koperasi, sebagai pilar ekonomi rakyat, juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada negara melalui pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan, kami berharap koperasi dapat menjalankan tugas perpajakannya dengan tertib, baik itu pemotongan, pemungutan, maupun pelaporan pajak.
Di akhir acara, diadakan sesi tanya jawab interaktif dengan para peserta. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi, mulai dari penerapan tarif pajak, tata cara pemotongan pajak yang benar, hingga pelaporan SPT.
Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal |
Kontributor Foto: I Made Okta Adhi Wijaya |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat