Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura memberikan layanan asistensi pemindahbukuan secara online menggunakan e-Pbk kepada wajib pajak di Amlapura (Kamis, 5/9).
Dengan adanya e-Pbk ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual ke kantor pajak.
Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses perpindahan kredit atau pembayaran pajak dari satu jenis pajak atau masa pajak ke jenis pajak lainnya yang dilakukan apabila terjadi kelebihan pembayaran atau kesalahan dalam pengisian setoran pajak. Sebelumnya, wajib pajak harus datang langsung ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan PBK. Namun dengan adanya e-PBK, permohonan tersebut kini bisa dilakukan secara online melalui laman DJP Online.
Selama kegiatan asistensi, pegawai membantu wajib pajak memahami langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi e-PBK, mulai dari cara masuk ke akun DJP Online, memilih layanan e-PBK, hingga mengisi data yang dibutuhkan untuk permohonan pemindahbukuan. Proses ini dijelaskan agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat mengajukan PBK di masa mendatang.
Kantor Pajak Amlapura terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak melalui pengenalan dan asistensi penggunaan aplikasi-aplikasi online seperti e-PBK. Dengan semakin banyak wajib pajak yang menggunakan layanan online, petugas pajak Amlapura berharap proses perpajakan dapat menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan.
Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal |
Kontributor Foto: I Wayan Wahyu Pratama |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat