Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura memberikan pelayanan konsultasi aplikasi perpajakan kepada wajib pajak salah satunya aplikasi e-Faktur di Amlapura, Karangasem (Kamis, 10/10).
Dalam pelayanan ini, pegawai pajak membantu wajib pajak melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi terbaru, termasuk pembaruan patch yang diperlukan untuk memastikan aplikasi berjalan dengan optimal.
Dalam sesi konsultasi ini, pegawai membantu wajib pajak melakukan instalasi aplikasi e-Faktur dan patch yang terbaru, memastikan semua fungsi aplikasi dapat digunakan dengan baik. Selain itu, pegawai pajak juga menjelaskan secara singkat tentang fitur terbaru yang ada dalam aplikasi tersebut.
Pelaksana KP2KP Amlapura, Baharuddin Khoirul Rizal menyampaikan bahwa pembaruan e-Faktur ke versi terbaru sangat penting untuk memastikan wajib pajak dapat melakukan penerbitan faktur pajak dengan lancar. Pembaruan ini penting karena berisi perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan kebijakan terbaru DJP. Pelayanan konsultasi seperti ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak karena tidak hanya membantu dalam proses pembaruan, tetapi juga memastikan bahwa wajib pajak memahami penggunaan aplikasi setelah diperbarui.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Amlapura berharap dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan PPN dan meminimalisir kesalahan yang diakibatkan oleh kendala teknis dalam penggunaan aplikasi e-Faktur.
Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal |
Kontributor Foto: I Wayan Wahyu Pratama |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat