Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura memberikan asistensi terkait penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada bendahara dinas di wilayah Karangasem (Rabu, 4/9).

PPh Pasal 21 TER bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga mempermudah bendahara dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak atas penghasilan pegawai.

Asistensi ini dilakukan untuk memastikan bahwa para bendahara dinas memahami aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 TER dengan baik dan dapat menggunakannya sesuai aturan yang berlaku. Aplikasi ini memudahkan bendahara dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Elektronik dan melakukan pelaporan pajak secara digital, tanpa harus melakukan perhitungan pajak secara manual.

Selama kegiatan asistensi, pegawai memberikan pelatihan langsung tentang penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 TER. Pegawai menjelaskan kepada wajib pajak langkah-langkahnya, mulai dari memasukkan data penghasilan pegawai, perhitungan otomatis pajak yang harus dipotong, hingga penerbitan bukti potong elektronik yang siap dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya e-Bupot PPh Pasal 21 TER, petugas KP2KP Amlapura berharap bendahara dinas dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai peraturan. KP2KP Amlapura juga siap memberikan bantuan lebih lanjut bagi bendahara yang masih membutuhkan pendampingan dalam penggunaan aplikasi ini.

 

Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal
Kontributor Foto: Linda Safitri
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.