Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura dengan dibantu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi pedagang emas (Selasa, 13/8). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pedagang emas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pedagang emas di wilayah Karangasem. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pedagang emas mengenai kewajiban perpajakan mereka yang meliputi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 23 serta pemungutan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Saat sesi sosialisasi, Fungsional Penyuluh Pajak I Gusti Agung Surya Negara membahas prosedur pemotongan, pemungutan, dan pelaporan PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 yang berlaku untuk transaksi pembelian emas perhiasan dari produsen atau pedagang besar. Selain itu, fungsional penyuluh juga menjelaskan bagaimana PPN diterapkan pada penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir serta pentingnya pencatatan yang lengkap untuk keperluan pelaporan pajak.
Para pedagang emas yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan petugas pajak mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan mereka. Dengan pemaparan materi ini, para pedagang dapat mempelajari kembali dan mengimplementasikan kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Amlapura untuk meningkatkan kepatuhan pajak di berbagai sektor usaha. Dengan adanya sosialisasi yang rutin dan edukasi yang berkesinambungan, petugas penyuluh berharap agar para pelaku usaha, termasuk pedagang emas dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan benar.
Pewarta: Baharuddin Khoirul Rizal |
Kontributor Foto: Putu Surya Kencana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat