Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil dalam melakukan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada para bendahara SMA se-Kabupaten Aceh Singkil di SMA Negeri 1 Gunung Meriah (Rabu, 17/5).

Sosialisasi dilakukan oleh Tim Penyuluh dengan memberikan materi tentang aspek-aspek perpajakan terkait dana BOS agar para bendahara memahami apa saja yang harus mereka lakukan jika adanya transaksi keuangan yang berasal dari dana BOS. Selama jalannya acara sosialisasi para bendahara mendengar dan memperhatikan dengan baik paparan materi yang disampaikan oleh penyuluh dari KPP Pratama Subulussalam maupun KP2KP Aceh Singkil dan antusias menanggapi beberapa pertanyaan yang diberikan oleh para penyuluh.

Kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan para bendahara SMA di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil terhadap kewajiban perpajakan atas transaksi yang berasal dari dana BOS sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak dari dana BOS.

Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi para bendahara untuk menyampaikan permasalahan dan pertanyaan terkait perpajakan yang selama ini menjadi kendala para bendara SMA pemegang dana BOS dan masih belum memahami sepenuhnya tentang pemotongan serta pemungutan pajak dana BOS.

 

Pewarta: Anugrah Agung
Kontributor Foto: Anugrah Agung
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.