Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada para pemangku bisnis di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut diadakan di Lantai 5 Gedung D, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh (Kamis, 25/04).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 120 peserta yang berasal dari berbagai asosiasi dan himpunan pengusaha di Aceh. "Kegiatan Acara Bimbingan Teknis ini merupakan salah satu fungsi kami untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan," ucap Ridho Syafruddin, Kepala Bidang P2Humas Aceh, dalam sambutannya.
Teuku Jailani, Direktur Eksekutif Kadin Aceh, menambahkan "Kegiatan ini harus kita apresiasi karena dapat membantu teman-teman semua dari seluruh asosiasi yang ada di Kadin untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan," ucapnya.
Dalam kegiatan ini disampaikan juga materi tentang pengenalan CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dalam persiapan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini para peserta diberikan informasi terkait perkembangan dan proses bisnis yang terdampak karena adanya reformasi perpajakan.
Selanjutnya kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Badan disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Banda Aceh, Andreas Bobola Heru Supriyadi, dan Penyuluh KPP Pratama Aceh Besar, Harmaita dengan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan secara langsung melalui pajak.go.id, kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk memberikan kesempatan bertanya kepada para peserta.
Kanwil DJP Aceh berharap dengan selesainya kegiatan Bimbingan Teknis ini, dapat menambah wawasan Wajib Pajak khususnya para pemangku bisnis yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan |
Kontributor Foto: Muhammad Farija dan Eriel Syeiwah Riezqulloh |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat