Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan layanan konsultasi dan asistensi kepada Wajib Pajak Badan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan besaran tertentu serta penerbitan faktur pajak menggunakan besaran tertentu (Jumat, 23/8).

CV AGP melakukan aktivitas usaha berupa pengiriman barang. Atas jasa pengiriman barang tersebut wajib pajak ingin mengetahui tarif PPN yang dikenakan. “Perusahaan kami ini baru akan menjalankan kegiatan pengiriman barang, oleh karena itu kami ingin mengetahui tarif PPN yang dikenakan Bu dan mohon panduannya mengenai penebitan faktur pajaknya,” ujar Direktur CV AGP.

Menanggapi pertanyaan wajib pajak, Fika selaku Petugas KP2KP Takalar yang bertugas saat itu menyampaikan beberapa regulasi terkait pemungutan dan penyetoran PPN dengan menggunakan besaran tertentu. “Jasa pengiriman barang ini termasuk JKP tertentu yang pemungutan dan penyetorannya menggunakan Besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, adapun besaran tertentu untuk jasa pengiriman barang yaitu 10% dari tarif PPN atau sebesar 1,1% dikalikan dengan Penggantian,” ujar Fika.

“Namun perlu digaris bawahi bahwa pajak masukan atas perolehan JKP yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 9A UU PPN sttd UU HPP,” tambah Fika.

Selanjutnya, wajib pajak melakukan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak keluaran pada aplikasi e-Faktur. Wajib Pajak menggunakan kode transaksi 05 atas Penyerahan JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Setelah mendapatkan penjelasan terkait PPN Besaran Tertentu dan Penerbitan Faktur Pajak Keluaran, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas atas informasi dan bantuan yang telah diberikan.

KP2KP Takalar berharap dengan kegiatan konsultasi dan asistensi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.