Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara pelatihan kewirausahaan bagi usaha mikro yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang di Hotel Alissa Resort, Jalan Raya Anyer-Sirih KM 127, Sirih, Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten (Senin, 29/5) .
Tim penyuluh pajak memberikan materi terkait kebijakan terbaru PPh Final UMKM 0.5% yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Materi ini diberikan agar wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas sebagaimana diatur dalam PP 55 tersebut.
Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso |
Kontributor Foto: Erlangga Citra Nagara |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat