Tim Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memenuhi undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menegah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan vokasional bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Kab. Lampung Selatan yang berlokasi di D’SAS Café & Resto, Jalan Lintas Sumatra KM. 57, Kedaton, Kalianda, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Selasa, 29/8).

Dalam kegiatan pelatihan tersebut, Tim KPP Pratama Natar yang diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Riris Citra Utari Simarmata, Andika Windianto, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Anggi Elsya Tarra ini membawakan materi seputar hak dan kewajiban perpajakan sebagai pelaku UMKM di Indonesia.

Selaku pemateri, Riris menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap untuk membantu dan mendukung UMKM. “Sejak tahun 2022, tarif UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto hanya berlaku apabila omzet usaha wajib pajak orang pribadi telah mencapai senilai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun,” jelas Riris. “Kurang dari itu, wajib pajak hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yakni sebelum  tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” tambahnya. 

Tak hanya diberikan edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban pelaku UMKM, Tim KPP Pratama Natar juga mengimbau para pelaku UMKM untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini perlu dilakukan untuk memudahkan wajib pajak untuk menerima layanan perpajakan serta mengurus administrasi perpajakan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun secara daring. Dalam memberikan layanan perpajakan secara daring maupun luring, seluruh layanan perpajakan yang diberikan DJP tersebut tidak dipungut biaya.

Sebagai informasi, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat menghambat proses administrasi perpajakan atau layanan perpajakan yang akan diterima wajib pajak. Sehingga, wajib pajak nantinya akan diarahkan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP terlebih dahulu.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.