Tidak kurang dari 100 wajib pajak di Semarang mengikuti kelas pajak secara daring (online) yang diadakan oleh KPP Madya Semarang melalui aplikasi telekonferensi (Senin, 20/4). Peserta yang mengikuti kelas pajak secara daring ini adalah perwakilan dari Wajib Pajak Badan yang berada di wilayah kerja KPP Madya Semarang. Kelas pajak kali ini membahas tentang Insentif Perpajakan (PMK-23/PMK.3/2020) dan Syarat Kelengkapan SPT Tahunan Badan 2019.

Kegiatan pemberian edukasi secara daring ini merupakan solusi atas gerakan pembatasan sosial dengan tidak mengesampingkan pelayanan edukasi terhadap wajib pajak. Masyarakat tetap dapat memperoleh edukasi terkait hak dan kewajiban, serta berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama masa pandemi Covid-19 ini.

Kelas pajak ini akan dijadwalkan secara rutin oleh KPP Madya Semarang untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak. Untuk itu wajib pajak dapat memantau informasi terbaru terkait kelas pajak ataupun pelayanan perpajakan melalui saluran resmi KPP Madya Semarang di media sosial dan saluran komunikasi elektronik lainnya.