“Sejak 1 Januari 2025 seluruh layanan perpajakan sudah dapat diakses melalui aplikasi Coretax DJP,” ujar Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya, Danial Indrayana, dalam kegiatan Edukasi dan Asistensi Penggunaan Coretax DJP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (Jumat, 14/2).
Kegiatan yang diikuti oleh bendahara dan seluruh staf keuangan Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para peserta terhadap Coretax DJP.
Danial menyampaikan materi mengenai pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP, meliputi tahap login, pengajuan Kode Otorisasi DJP, penunjukkan PIC, penetapan role akses, dan pembuatan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh).
“Terdapat satu PIC yang berperan sebagai penanggung jawab dan berhak mengatur role akses untuk masing masing pihak terkait atau pengurus Dinas di Coretax DJP,” ungkap Danial.
Role akses ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan terhadap akses ke akun wajib pajak sehingga akun hanya dapat diakses oleh pihak terkait yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, Danial menyampaikan bahwa saat ini terdapat perbedaan mekanisme dalam pembayaran pajak. Ia menuturkan bahwa sejak Coretax DJP diresmikan pada 1 Januari 2025, kode billing yang terkait dengan SPT tidak dapat dibuat secara mandiri.
“Mulai masa Januari 2025, dinas harus membuat bupot atas setiap kegiatan. Nantinya kode billing akan secara otomatis diterbitkan saat Dinas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT),” pungkas Danial.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Wakhidatul Laila Dian Sari |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat