Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali mengadakan kelas pajak bertema edukasi dan penyuluhan PPh 21 TER di KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Kamis, 15/02).

Sebelumnya, pembahasan PPh 21 TER telah diulas di kelas pajak yang telah digelar pada minggu lalu karena masih banyak wajib pajak yang berminat mengikuti kegiatan kali ini.

Kelas Pajak yang dipandu oleh Diah Ayu dan tim penyuluh KPP Madya Dua Tangerang ini berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh 100 peserta.

”Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023) mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan serta memudahkan penerima penghasilan (pegawai) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya. Dengan demikian, dengan demikian akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar fungsional penyuluh pajak di KPP Madya Dua Tangerang Diah Ayu .

 

Pewarta:Evita Mellinda Rahmawati
Kontributor Foto:Ibnu Wibowo
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.