Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi di Aula KPP Pratama Natar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 20/2). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 47 peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait tata cara perhitungan dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Acara dipandu oleh Sanyya Dewi Cantika, pelaksana KPP Pratama Natar yang diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Natar TB. Sofiuddin.
“Ada sedikit perubahan namun tidak ada tarif baru atau pemotongan baru. Peraturan ini menyederhanakan skema sebelumnya yang terlalu banyak skenario. Sekarang skema menjadi lebih ringkas menggunakan tabel tarif,” ujar Sofiuddin dalam sambutannya.
TB. Sofiuddin menambahkan bahwa penerapan TER ini menjadi opsi yang paling praktis dalam memberikan kemudahan dan kesederhanaan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Berbanding lurus dengan hal tersebut, diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban memotong sekaligus melapor PPh Pasal 21.
Pada sesi materi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan menyampaikan materi terkait pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Agar lebih mudah dimengerti, Irfan memaparkan dan melakukan praktik langsung kepada seluruh peserta yang hadir melalui gawai masing-masing.
“Pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak, serta secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan mengadopsi skema TER, diharapkan pemberi kerja dapat lebih mudah dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan, menghindarkan potensi kesalahan perhitungan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku," ujar Irfan.
TB. Sofiuddin berharap kekhawatiran Wajib Pajak akan munculnya pajak baru dan bertambahnya besaran pajak akibat terbitnya PP No. 58 Tahun 2023 ini terjawab melalui sosialisasi dan bimtek tersebut.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Afif Faishal |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat