Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung dipenuhi oleh wajib pajak yang hendak melakukan konsultasi dan permohonan terkait Coretax DJP di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan helpdesk KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 17/1).
Wajib pajak yang datang mengaku masih harus banyak berkonsultasi dengan petugas terkait sistem Coretax DJP yang baru saja dioperasikan mulai Januari 2025. Wajib pajak yang datang tidak hanya yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung, namun juga ada yang terdaftar di luar KPP Madya Bandar Lampung.
Petugas memberikan penjelasan-penjelasan terkait pertanyaan-pertanyaan seputar Coretax DJP dari wajib pajak. Untuk efisiensi layanan, KPP Madya Bandar Lampung juga membuka loket khusus konsultasi Coretax DJP yang dapat diisi hingga lima orang dalam satu meja sekaligus.
KPP Madya Bandar Lampung juga membuka layanan konsultasi via telepon dan juga WhatsApp apabila ada wajib pajak yang masih kesulitan dalam menjalankan aplikasi Coretax DJP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Petugas berharap dengan adanya edukasi Coretax DJP yang diberikan, wajib pajak dapat menguasai sistem ini sehingga mempermudah proses administrasi perpajakan yang dilakukan. KPP Madya Bandar Lampung bertekad untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak dan berharap dapat meningkatkan kepuasan Wajib Pajak atas layanan yang diberikan," ujar Rini, salah satu Petugas KPP Madya Bandar Lampung.
Pewarta: Rini Pinokta Gayatri |
Kontributor Foto:Rini Pinokta Gayatri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat