Wajib Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta beramai-ramai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat batas akhir pelaporan di Kab. Kutai Timur (Kamis, 31/3). Wajib pajak yang sudah menunggu sebelum jam buka kantor pukul 08.00 berasal dari berbagai kecamatan di Kab. Kutai Timur.

Batas pelaporan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022. Mengantisipasi membludaknya antrian pelaporan SPT Tahunan di batas batas akhir, Ricky Winanto selaku kepala KP2KP Sangatta memberikan arahan kepada pegawai KP2KP Sangatta. Dalam arahannya, Ricky meminta pegawai KP2KP Sangatta, Relawan Pajak dan Siswa PKL agar dapat membantu laporan SPT Tahunan secara e-Filling untuk mengurangi antrian di masa yang akan datang.

Wajib pajak berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunannya di batas akhir pelaporan mengingat konsekuensi tidak ataupun terlambat lapor SPT. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 7 wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100.000 apabila tidak atau terlambat lapor.

Disamping itu NPWP yang tidak terlapor SPT Tahunannya dua tahun berturut turut dapat di Non Efektifkan (NE). Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas akhir pelaporan, umumnya berasal dari daerah yang jauh dan terlambat memperoleh bukti potong.