Dwi Lestari, warga Kota Tangerang, mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 13/02).
Kunjungan ini dilakukan karena wajib pajak tersebut mengalami kendala saat melakukan aktivasi akun melalui Coretax DJP. “Saya ingin login Coretax (DJP-red), namun saat saya memasukkan NIK, nama saya tidak muncul. Mohon bantuannya untuk dicek terlebih dahulu permasalahan saya,” keluh Dwi.
Rani pelaksana TPT yang sedang bertugas di Loket TPT, menyampaikan bahwa atas NPWP yang dimiliki wajib pajak tersebut belum dipadankan dengan NIK-nya.
“NIK dan NPWP ibu belum dilakukan pemadanan sehingga tidak muncul nama ketika input NIK. Pemadanan NIK dan NPWP akan dilakukan. Silakan ibu dapat membuka https://coretaxdjp.pajak.go.id/ untuk melakukan aktivasi akun dan akan saya pandu,” jelas Rani.
Rani juga menyampaikan bahwa untuk tahun pajak 2025, setiap wajib pajak sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti sosial media KPP Madya Tangerang pada Instagram @pajakmadyatangerang, Twitter @pajakmadyatng, Facebook KPP Madya Tangerang.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Bayu |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat