Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Muslih Anwari menjadi narasumber dan Nadia Firdausi sebagai moderator siaran langsung edukasi perpajakan Ngoppi melalui media sosial Instagram (Live Instagram) membahas tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertempat di Ruang Studio Kanwil DJP Banten, Jalan Jenderal Sudirman No. 34, Sumurpecung, Kota Serang, Banten (Selasa, 23/1).

Ngoppi adalah akronim dari Ngobrol Pajak Penuh Inspirasi. Ngoppi rutin dilaksanakan setiap bulan dengan membahas seputar pajak yang dibawakan secara ringan dan mudah dimengerti. Ngoppi perdana di Tahun 2024 ini mengambil tema pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Tahun ini DJP akan memberlakukan NIK sebagai NPWP yang implementasinya adalah wajib pajak harus memadankan NIK dengan NPWP pada akun DJP Online. Oleh karena itu, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NIK saja tanpa harus menggunakan NPWP mulai Bulan Juli 2024,” ujar Muslih.

“Direktorat Jenderal Pajak turut mengimplementasikan Single Identity Number melalui penggunaan NIK sebagai NPWP dan untuk menyederhanakan sistem perpajakan,” tutup Muslih. Pemadanan NIK-NPWP ini mudah dilakukan dengan menggunakan gawai dan kunjungi situs pajak.go.id . Selain memudahkan wajib pajak tentu ini merupakan langkah reformasi DJP untuk mewujudkan sistem perpajakan yang andal.

 

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.