
Tim penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan di luar kantor (LDK) kepada para anggota Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) di Markas Denhanud 477/Kopasgat, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 24/3). LDK ini memberikan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan aktivasi electronic filing identification number (EFIN), dan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam layanannya, petugas KP2KP Ranai Kevin Timoti menyampaikan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP perlu dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum tanggal 1 Januari 2024 agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP. “Per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” jelas Kevin. NPWP format baru yang dimaksud Kevin tidak lain adalah NIK itu sendiri.
Kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, diatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia adalah menggunakan NIK.
Kevin juga menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id. “Namun, apabila wajib pajak menemui kendala pada saat pemadanan, wajib pajak dapat datang ke kantor KP2KP Ranai atau dapat menghubungi layanan whatsapp di nomor 081214888444,” pungkasnya.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat