Kunjungan Otoritas Pajak Perancis

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) mendapat kunjungan dari otoritas pajak Perancis (31/01). Selepas istirahat siang, tim otoritas pajak Perancis didampingi oleh tim dari Kantor Pusat Ditjen Pajak (KPDJP) tiba di KPP PMA Lima. Kunjungan ini bertujuan memperoleh gambaran bagaimana proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), khususnya pada kantor pelayanan setelah berkunjung ke KPDJP.  

Kepala KPP PMA Lima, Ana Astuti Nugrahaningsih, beserta kepala seksi dan ketua kelompok pemeriksa pajak menyambut kunjungan rombongan. Kemudian, Ana, begitu sapaan akrabnya, menjelaskan kepada rombongan terkait tugas dan fungsi KPP PMA Lima. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab seputar administrasi perpajakan di Indonesia termasuk program dan fasilitas yang disediakan untuk wajib pajak. Tidak lupa pula, Ana mengajak rombongan berkeliling ke setiap fungsi pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan.

Di lantai lima yang merupakan tempat kerja para fungsional pemeriksa pajak, tim otoritas pajak Perancis menyaksikan dan bertanya langsung tentang bagaimana prosedur dan tahapan pemeriksaan pajak. Mereka juga melihat bagaimana para pemeriksa pajak bekerja menguji pelaporan pajak dengan data dan informasi yang ada. Selain itu, mereka juga berkesempatan berbincang dengan Account Representative mengenai pengawasan dan konsultasi atas wajib pajak.

Dalam kunjungan itu, perwakilan dari otoritas pajak Perancis, Dominique Lamiot dan Eric Dubois, berkenan dan antusias menyapa pegawai dan wajib pajak melalui siaran Radio 058fm pada acara Breaking News. Radio 058fm merupakan radio internal dengan menggunakan jaringan pengeras suara kantor. Penyiarnya, yang juga pegawai KPP PMA Lima, pun laiknya penyiar radio sungguhan. Ini merupakan salah satu inovasi dalam menyampaikan informasi kepada para pegawai dan wajib pajak yang sedang berada di KPP PMA Lima.

Ana menutup kunjungan tersebut dengan harapan, “Dengan kunjungan tim otoritas pajak Perancis ini semoga dapat diperoleh informasi yang bermanfaat guna perbaikan administrasi perpajakan, baik di Indonesia ataupun Perancis.” tuturnya. [kjo]