KPP Pratama Tulungagung Kembali menyelenggarakan Kelas Pajak secara daring yang bertempat di Aula KPP Pratama Tulungagung, Kabupaten Tulungagung (Kamis,24/03).
Dalam Kelas Pajak ini KPP Pratama Tulungagung mengangkat tema tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS. Tema yang diusung bukan tanpa alasan, mengingat 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. KPP Pratama Tulungagung berharap kegiatan sosialisasi dan kelas pajak yang telah dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Pada kesempatan ini, materi disampaikan oleh Prisca Rahmadani dan Aprilia Wuri Wijaya yang merupakan bagian dari Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung.
Kelas Pajak diikuti oleh 38 Wajib Pajak. Dengan adanya kegiatan ini, Wajib Pajak bisa secara mandiri melaporkan SPT Tahunannya tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
- 11 kali dilihat