Sebanyak 84 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara daring, termasuk di Banten (Rabu, 21/4). dari 84 pemda tersebut, tiga Pemda berasal dari Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.

Dengan adanya PKS ini, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon berharap hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya pada lebih cepatnya pertukaran informasi dan data antar instansi. DJP dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan usahanya, sehingga secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal.