Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengunjungi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Selasa, 16/1). Koordinasi ini dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Octika Puspita dan Dewa Ardiansyah. Dalam kunjungan ini, dua petugas pajak tersebut disambut baik oleh Kepala Seksi Penerimaan Liliani Nante. Pertemuan ini merupakan Langkah koordinasi awal dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Bukti Potong 1721 A2.

“Mohon izin Bu, karena sudah memasuki minggu kedua di bulan Januari dan ini sedang dalam periode pelaporan SPT Tahunan, kami akan menyelenggarakan sosialisasi Bukti Potong 1721 A2 untuk para bendahara dinas Bu," ujar Octika. Octika melanjutkan bahwa sosialisasi ini agar para bendahara dinas dapat segera membuat Bukti Potong 1721-A2 dan segera dapat diserahkan kepada para pegawai dinas. Bukti Potong 1721-A2, tambah Octika, adalah salah satu dokumen penting untuk mengisi formulir di SPT Tahunan.

Senada dengan hal tersebut, Liliani menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu untuk manyampaikan informasi dan mengumpulkan para bendahara dinas untuk dapat menerima materi sosialisasi, karena beberapa bendahara sering lupa cara untuk membuat Bukti Potong 1721-A2 dan banyak juga bendahara baru yang belum mengetahui tata caranya.

“Sebenarnya kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan tahunan kami, tahun lalu kami juga berkoordinasi dengan KP2KP Bungku,” jawab Octika.

Sebagai penutup kunjungan, pihak KPP Pratama Poso dan BPKAD Kabupaten Morowali lalu menentukan waktu penyelenggaraan kegiatan. Pihak KPP Pratama Poso, lanjut Octika, juga akan membuat surat undangan resmi serta melanjutkan koordinasi dengan BPKAD Kabupaten Morowali dan para bendahara dinas lainnya.

 

Pewarta: Octika Puspita Pinesti / Singgih Hadi Prasojo
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.