Dalam rangka optimalisasi layanan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengadakan kegiatan Layanan Tatap Muka penerimaan SPT Tahunan pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024. Layanan Tatap Muka ini diadakan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB di KP2KP Kutacane, Jl Iskandar Muda No. 10 Aceh Tenggara. Layanan tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar tidak terlambat dan dikenakan sanksi denda, sehubungan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret tahun 2024.
“Seluruh kantor pajak yang tersebar di Indonesia buka layanan ekstra pada tanggal 30 dan 31 Maret 2024. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal atas layanan perpajakan yang telah dibuka, khususnya untuk penyampaian SPT Tahunan,” ujar Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah. Qomarudin menambahkan bahwa Wajib Pajak dapat memanfaatkan media penyampaian SPT Tahunan secara online melalui efiling sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.
KP2KP Kutacane mengerahkan cukup banyak petugas untuk mengantisipasi lonjakan antrian Wajib Pajak yang datang. Pegawai yang bertugas melayani Wajib Pajak pada hari tersebut adalah Rafif Naufal, Aji Permana, Salsabila, dan Oki Oktavianus. Wajib Pajak yang datang memanfaatkan layanan perpajakan pada hari Sabtu dan Minggu cukup antusias meskipun tidak seramai tahun lalu karena bukan hari kerja dan bertepatan pada bulan puasa Ramadhan.
“Jika dibanding tahun lalu, WP yang datang ke kantor pada akhir Maret relatif lebih sedikit di tahun ini. Mungkin karena hari libur dan puasa. Namun secara total penyampaian SPT Tahunan jauh mengalami peningkatan karena pada tahun ini WP cenderung memilih eFiling daripada datang ke kantor.” Ujar Oktavianus. Penyampaian SPT Tahunan melalui eFiling jauh lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Dengan adanya layanan tatap muka pada hari Sabtu dan Minggu di kantor, KP2KP Kutacane berharap dapat membantu masyarakat Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi keterlambatan. Per tanggal 21 Maret 2024, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.
“Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan capaian SPT Tahunan khususnya di Aceh Tenggara yang dapat meningkat pesat seiring dengan peningkatan capaian SPT Tahunan di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini secara maksimal agar terhindar dari sanksi keterlambatan dan kami sampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT tepat waktu. ” Ujar Qomarudin.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Naufal Rafif, Aji Permana |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat