Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kantor Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas (Rabu, 15/3). Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan berupa permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dan e-Form, pembuatan kode billing, pemadanan NIK sebagai NPWP, serta konsultasi perpajakan lainnya.
"LDK ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan sekaligus menjangkau wajib pajak yang lokasinya jauh dari KPP atau KP2KP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya LDK, wajib pajak tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan layanan perpajakan yang diinginkan," tutur Rizky Priliarti selaku petugas LDK KPP Pratama Singkawang.
Pewarta: Sallma Salsabilla Mulyasyah |
Kontributor Foto: Hasan |
Editor: Bonita |
- 8 kali dilihat