Optimalkan layanan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende melaksanakan kegiatan Mobile Tax Unit (MTU) di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (Selasa, 5/10). Kegiatan MTU dilaksanakan untuk melayani wajib pajak di Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo.
Layanan perpajakan di luar kantor berupa MTU rutin diselenggarakan di delapan kecamatan meliputi, Nangapanda, Mauponggo, Boawae, Nangaroro, Wolowaru, Detusoko, Maurole, dan Wolowae.
Layanan MTU dilaksanakan setiap bulan sekali di masing-masing kecamatan dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Masyarakat menyambut layanan MTU dengan penuh antusias karena Wajib Pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Masa, pembuatan kode billing, pengajuan permohonan, dan berkonsultasi atas surat yang diterima dari pertugas pajak.
- 37 kali dilihat