Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar membuka layanan pojok pajak di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Selasa, 28/3). Kegiatan pojok pajak dihadirkan dalam rangka untuk memberikan layanan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Takalar juga memberikan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan aktivasi dan cetak ulang EFIN, serta layanan konsultasi lainnya yang dapat memudahkan wajib pajak di lingkungan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan tersebut pula, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh turun langsung ke lapangan untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP kepada para ASN di lingkungan Dinas Kesehatan.
Dengan layanan pojok pajak ini, Kepala KP2KP Takala berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sehingga dapat menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: KP2KP Takalar |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 37 kali dilihat