
Adanya pembatasan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memperbarui saluran komunikasi secara daring di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara (Kamis, 29/7). KP2KP Negara memanfaatkan laman situs web linktree sebagai sarana tambahan kepada wajib pajak.
“Sebelumnya, KP2KP Negara sudah menggunakan LinkTree sejak awal pandemi Covid-19, namun dengan diterbitkannya aturan terkait Perberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) kami menambah beberapa menu baru pada laman LinkTree KP2KP,” ungkap Diah Widiasari selaku pelaksana KP2KP Negara. Diah menuturkan adapun beberapa menu yang ditambahkan seperti Belajar Pajak, Pendaftaran NPWP, Pembuatan Billing melalui WhatsApp serta Update Kebijakan Perpajakan Selama Covid-19.
“Menu lainnya yang disediakan pada laman LinkTree @pajak_negara diantaranya Website DJP Online, Media Sosial KP2KP Negara, Pendaftaran NPWP, Aktivasi EFIN, Konsultasi melalui WhatsApp,” ujar Diah. Wajib pajak cukup mengklik tautan LinkTree @pajak_negara yang sudah kami sediakan pada media sosial resmi KP2KP Negara melalui perangkat pintar.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan melalui LinkTree ini akan dilayani oleh pelaksana yang sedang melaksanakan jaga piket atau Work From Office di tempat pelayanan terpadu KP2KP Negara. Tentunya semua bentuk layanan hanya dilakukan pada jam layanan kantor yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA.
“Wajib pajak tetap dapat terhubung dengan dan mendapatkan pelayanan yang prima dari KP2KP Negara dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor,” tutup Diah.
- 29 kali dilihat