
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan membuka layanan pojok pajak untuk melayani penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Rusunawa Blok F Penjaringan (Rabu, 22/2). Tim yang diturunkan melakukan pelayanan pada pojok pajak terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative (AR), dan Pelaksana.
Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan. Dengan pojok pajak, masyarakat yang tinggal di rusunawa dapat dengan mudah menyampaikan SPT karena tidak perlu datang ke KPP.
Layanan meliputi pemberian nomor EFIN, pemutakhiran data pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan pojok pajak dikunjungi 50 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
“Saya lupa EFIN saya, apa yang harus saya lakukan agar bisa melaporkan SPT Tahunan?” tanya salah seorang wajib pajak. Petugas membantu wajib pajak mengatasi permasalahan lupa EFIN serta lupa kata sandi.
Di sela layanan pelaporan SPT Tahunan, petugas memberikan sosialisasi terkait pemadanan NIK dengan NPWP, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana mulai tahun 2024 NIK digunakan sebagai NPWP.
Dengan pojok pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Penjaringan berharap kepatuhan pelaporan SPT meningkat dan pemadanan NIK-NPWP lebih optimal.
Pewarta : Rohmad Jaenal Alfian |
Kontributor Foto: Rohmad Jaenal Alfian |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 29 kali dilihat