Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo di Auditorium Saokotae Kota Palopo (Selasa, 26/11). Sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Pemerintah daerah Kota Palopo sendiri telah mengesahkan Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Sosialisasi ini menghadirkan dua pihak, yaitu pihak pemerintah daerah serta pihak masyarakat khususnya para pelaku usaha. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dwi Abri Tjahyadi yang hadir mewakili KPP Pratama Palopo selaku tamu undangan berharap agar kegiatan seperti iini dapat menjembatani dialog antara pihak pemerintah daerah dengan pihak masyarakat pelaku usaha sehingga kegiatan KSWP dapat berjalan dengan baik demi meningkatnya kualitas layanan publik.