Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat KPP Pratama Parepare, Jalan Chalik Nomor 4, Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare (Selasa, 2/12). Topik yang dibahas pada forum ini adalah layanan pajak yang berhubungan dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi layanan Penelitian Formal PPh (Validasi) dan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Forum ini dihadiri oleh beberapa stakeholder yang berhubungan erat dengan topik yang dibahas, antara lain Kantor Pertanahan, UPTD PBB dan BPHTB, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Kantor Kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare dan stakeholder dari perusahaan swasta.  

Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul membuka kegiatan forum secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPP Pratama Parepare dan stakeholder lainnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan validasi dan SKB. 

“Ini semua perlu dilakukan agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal,” ujar Helmy.  

Forum ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dan bahan diskusi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare, Muhammad Lukman Arief. Materi tersebut terdiri dari standar pelayanan dari permohonan validasi dan SKB. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Beberapa stakeholder peserta forum memberikan saran, masukan, pertanyaan, dan tanggapan terutama yang berkaitan dengan ketentuan formal dan material dari permohonan validasi dan SKB.  

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama sekaligus penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.  

KPP Pratama Parepare berharap dengan adanya kolaborasi antarunit kerja ini, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat menjadi semakin baik.

 

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.