Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan edukasi kepada wajib pajak yang berkunjung ke Kantor Pajak Tilamuta untuk melaporkan SPT Tahunan yang berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Selasa, 24/1).

Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait cara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.

Pada kesempatan ini, Pelaksana Kantor Pajak Tilamuta Arif Indarto menyampaikan kepada wajib pajak bahwa untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Untuk melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan sebelumnya telah melakukan aktivasi Electronic Filing Number (EFIN),” ujar Arif.

Arif juga menambahkan untuk melaporkan SPT Tahunan ada beberapa kelengkapan yang harus dimiliki oleh wajib pajak.

“Agar bisa melaporkan SPT Tahunan bapak harus memperoleh bukti potong pajak 1721-A2 yang dibuat oleh bendahara kantor,” jelas Arif. “Bapak juga harus mempunyai login di laman pajak.go.id dengan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu,” tambahnya.

Selanjutnya Arif menjelaskan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP di laman pajak.go.id demi mendukung program pemerintah satu data Indonesia.

Dengan memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak di TPT, Kantor Pajak Tilamuta berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri untuk kedepannya sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

 

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Binsar Nicolaidos