
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan edukasi kepada wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Sanana untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang berlangsung di loket TPT KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Jumat, 14/10).
Kegiatan edukasi ini untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait cara mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal menyampaikan kepada wajib pajak untuk mendapatkan SKF bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Untuk memperoleh SKF bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan sebelumnya telah melakukan aktivasi Electronic Filing Number (EFIN),” ujar Hanif.
Hanif juga menambahkan untuk mendapatkan SKF ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
“Agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal ini, wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir, telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” jelas Hanif.
Selanjutnya Hanif mengarahkan wajib pajak untuk memenuhi persyaratannya terlebih dahulu apabila didalam variabel di laman pajak.go.id ada statusnya tidak terpenuhi.
Dengan memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 7 kali dilihat