Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan di seputaran Jalan Gunung Mas Denpasar (Selasa, 30/5).

Tim terdiri dari Nani Rokhayati dan Hidayatullah, Account Representative Seksi Pegawasan I KPP Pratama Denpasar Barat. Nani dan Hidayatullah mengunjungi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi gedung. Mereka mengumpulkan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha.

Meskipun sudah lewat jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Nani dan Hidayatullah tetap mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Seperti kita ketahui, untuk Wajib Pajak Badan, batas pelaporan SPT Tahunan adalah pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan setelah tanggal 30 April, tetapi konsekuensinya bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta,” terang Nani.

Pada kesempatan tersebut, Hidayatullah juga memberika edukasi terkait PPh Jasa Konstruksi. PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha.

“Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal, yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan,” ungkap Hidayatullah.

Di akhir kunjungan kembali mereka menyatakan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi di KPP Denpasar Barat jika menemukan permasalahan terkait perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore.

“Seluruh pelayanan yang diberikan KPP Pratama Denpasar Barat tidak dipungut biaya,” pungkas Hidayatullah.

 

Pewarta: Nani Rokhayati
Kontributor Foto: Hidayatullah
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.