
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang kali ini ditujukan kepada pengusaha pengolahan hasil bumi berupa jambu mete dan kopra yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 9/3).
Pada kegiatan KPDL ini, tim KP2KP Benteng terdiri dari dua petugas yakni Restu Fajar Subhakti dan Muhammad Irfan Nashih. Keduanya pun menyampaikan tujuan kedatangannya pada wajib pajak terkait.
"Maksud dari kedatangan kami untuk melakukan KPDL, yang merupakan salah satu program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu metode untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak," jelas Restu.
Selanjutnya tim KP2KP Benteng melakukan wawancara kepada wajib pajak terkait kegiatan usaha dan profil wajib pajak. Data yang didapatkan ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi database wajib pajak yang belum lengkap.
Bersamaan dengan kegiatan KPDL tim KP2KP Benteng juga melakukan penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak pengusaha pengolahan hasil bumi berupa jambu mete dan kopra terkait kewajiban perpajakannya.
"Bagi pengusaha orang pribadi yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPTnya paling lambat 31 Maret 2023 dan apabila omzet wajib pajak telah mencapai 500 juta dalam satu tahun wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,5 persen," jelas Restu.
Tim KP2KP Benteng berharap setelah dilakukan KPDL ini data terkait profil wajib kategori pengolahan hasil bumi berupa jambu mete dan kopra bisa semakin lengkap dan valid. Selain itu pihak KP2KP Benteng juga berharap pemberian penjelasan kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak Usahawan dapat membuat wajib pajak makin paham mengenai kewajiban pajaknya dan bisa semakin meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: TIM Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 5 kali dilihat