Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi di Ruang Rapat Kantor Pajak Cimahi, Jalan Jenderal   H. Amir Machmud No 574, Kota Cimahi  (Kamis, 21/9).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripatrit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Cimahi untuk  mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Cimahi.

Kepala KPP Pratama  Cimahi  Dedi Kurniawan beserta tim  diterima oleh Kepala Bappenda Cimahi  Mochammad Ronny beserta jajaran. Pertemuan ini membahas rencana kegiatan pengawasan wajib pajak bersama yang bertujuan  mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai  kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak juga membahas rencana pertukaran data yang telah disepakati dalam PKS Tripatrit sehingga kegiatan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Cimahi dapat berlangsung optimal.

Dedi menyampaikan bahwa dengan kerja sama pertukaran data, maka Pemda bisa  memperoleh  data pembanding WP pusat (dari DJP) untuk menguji tingkat kepatuhan WP daerah, begitu juga sebaliknya.

“Kami harap sinergi terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama ini terjalin dengan baik sehingga target penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Cimahi dapat tercapai,” pungkas  Dedi.

 

Pewarta: Shaina Nida Elvira
Kontributor Foto: Annisa Arifka Sari
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.