Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung (Balam) menyelenggarakan kelas pajak edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 1771 kepada para pengurus Wajib Pajak Badan secara daring di KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer, Telukbetung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 17/4).
Sebanyak 20 peserta yang merupakan pegawai maupun konsultan mengikuti kegiatan yang berlangsung secara daring.
Narasumber pada kegiatan penyuluhan yang diadakan secara daring ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung, Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Keduanya menjelaskan bahwa dokumen yang disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan dengan formulir 1771, yakni laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi, rekap peredaran usaha, bukti potong, bukti setor angsuran PPh pasal 25, daftar susunan pemegang saham, dan daftar susunan pengurus.
Wajib Pajak Badan harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun buku. Bagi wajib pajak yang memilih tahun buku Januari-Desember, maka periode pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2024 berakhir pada tanggal 30 April 2025. Wajib pajak juga dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan dan disertai alasan perpanjangan melalui aplikasi Coretax.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Tim penyuluh mengimbau bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dan kendala dalam pelaporan dapat langsug menghubungi penyuluh pajak atau datang langsung ke loket helpdesk KPP Madya Bandar Lampung pada hari dan jam layanan.
Pewarta: Rini Pinokta Gayatri |
Kontributor Foto: Rini Pinokta Gayatri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat