
Bupati Melawi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Direktorat Jenderal Pajak dan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Ruang Aula lantai 2 Kantor Bupati Melawi, Melawi, Kalimantan Barat (Rabu, 21/4).
Di Aula Nagara Dana Rakca DJPK, Jakarta, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala juga menandatangani PKS ini.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan serentak secara nasional dan dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dan 84 Pemerintah Daerah di lokasi masing-masing.
Turut hadir menyaksikan penandatangan tersebut, Kepala DPRD Kabupaten Melawi, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nanga Pinoh serta beberapa pejabat lainnya.
Menurut Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo, PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya guna mengoptimalkan pengawasan bersama kepatuhan dan penerimaan pajak.
- 32 kali dilihat