
“Sinergi dengan berbagai pihak khususnya dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai bertujuan untuk meningkatkan basis data wajib pajak, dan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak di daerah setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujar Hendrawan, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai dalam kunjungannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sinjai di Jl. Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai (Kamis, 15/9).
Pihak KP2KP Sinjai menyatakan bahwa kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan sinergi dan pengumpulan data terkait perizinan yang telah diterbitkan terutama berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang telah diperbarui menjadi perizinan bangunan gedung serta perizinan usaha lainnya yang menjadi sektor unggulan di Kabupaten Sinjai.
Dalam kunjungan kerja ini, petugas pajak dari KP2KP Sinjai diwakili oleh Hendrawan selaku Kepala Kantor dan Fadly selaku staf. Keduanya pun ditemui langsung oleh Nur Khahar selaku Kepala Seksi Bagian Pengolahan Data Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai.
''Seperti diketahui Dinas PMPTSP adalah bagian hulu untuk setiap kegiatan perizinan termasuk didalamnya IMB sehingga setiap data informasi kepemilikan izin yang diperoleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan memudahkan kantor pajak untuk melaksanakan edukasi dan pengawasan perpajakan secara efektif,'' tutur Hendrawan.
Hendrawan juga menyampaikan bahwa kunjungan ini dilaksanakan pula untuk melihat langsung penerapan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian perizinan kepada pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sinjai melalui sistem OSS Online.
''Koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk edukasi terkait aspek-aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika masyarakat mengajukan izin usaha ke dinas PMPTSP, baik itu melalui layanan Whatsapp center ataupun pemasangan banner di tempat layanan Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai. Hal ini bermanfaat agar ketika masyarakat mengajukan izin dapat mengetahui aspek dasar perpajakan yang melekat di dalamnya,'' jelas Hendrawan.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 6 kali dilihat