Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Sulawesi Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis sekaligus diskusi panel mengenai Kewajiban Perpajakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Bendahara Dana BOS di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Sulawesi Utara (Kamis, 3/6). Kegiatan diselenggarakan selama tiga hari sampai dengan Sabtu, 5 Juni 2021 di Ballroom Mercure Manado Tateli Resort and Convention Manado.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan Bendahara Dana BOS.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Pajak Pertamabahan Nilai (PPN), PPh Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

Dasa menyampaikan, bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh bendahara terkait bentuk laporan keuangan yang menjadi kewajiban setiap bendahara serta kewajiban perpajakan yang melekat pada pemanfaatan BOS yang diberikan kepada masing-masing sekolah.

Adapun, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemic Covid-19 ini, kegiatan yang dihadiri oleh 275 bendahara ini dilaksanakan dan dibagi kedalam empat sesi, di mana para peserta tetap tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.