Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan kerja ke beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dalam rangka malkukan identifikasi aktivitas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Parepare (Kamis, 6/6).
Sudirman, Kepala KP2KP Enekang berkesempatan bertemu dan melakukan wawancara dengan salah satu pekerja bangunan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa bangunan merupakan bangunan permanen yang terdiri dari tujuh petak dengan luas bangunan 560m2 yang digunakan untuk keperluan usaha sarang burung wallet, dan gudang menyimpan barang dagangan.
Sudirman menjelaskan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan dengan luas bangunan yang dibangun minimal 200m2 (dua ratus meter persegi) dengan tarif PPN yang dikenakan pada kegiatan KMS adalah hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif PPN saat ini.
Dengan kegiatan ini, KP2KP Enrekang berharap setiap wajib pajak yang melakukan aktivitas KMS dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Sudirman |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor:agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat