
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di kecamatan Polongbangkeng Utara, Kab Takalar (Rabu, 14/6).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim KP2KP Takalar terdiri dari Fika Aulia Restiana dan Abd. Mushawwir selaku pelaksana KP2KP Takalar. Pada kesempatan tersebut petugas bertemu langsung dengan pemilik usaha dan menjelaskan bahwa kegiatan KPDL merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengumpulkan data perpajakan wajib pajak, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun belum memiliki NPWP untuk memperluas basis data dan meningkatkan kualitas serta validitas data perpajakan, tak lupa juga petugas memperlihatkan Surat Tugas dalam menjalankan kegiatan ini.
Dengan bertemu langsung pemilik usaha, tim KP2KP Takalar mendapatkan gambaran yang jelas terkait kagiatan usaha sehari-hari, “usaha jual bahan bangunan ini sudah berjalan sejak 2016, toko kami tutup hanya di hari minggu saja,” tutur Faisal sambil menunjukkan kartu NPWP.
Diakhir kegiatan tim KP2KP Takalar mengingatkan kembali kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret, dan mengedukasi wajib pajak tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki omzet atau jumlah peredaran bruto tidak melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan PPh Final 0.5% yang mulai berlaku tahun 2022 dan diatur lebih lanjut di PP 55 Tahun 2022.
Dengan melakukan wawancara langsung dengan pemilik usaha dan melakukan pengamatan terhadap aktivitas ekonomi dan/atau harta wajib pajak dengan cara melihat dan memperhatikan kondisi yang terdapat pada lokasi usaha wajib pajak.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KP2KP Takalar berharap dapat menghasilkan basis data yang bermanfaat untuk penggalian potensi pajak.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat