Kepala Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha Kecil Menengah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMKUKMPTSP) Nurmala, SH, M.Si dan Kepala Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dra. Irnawati, M.Si. dari Kabupaten Mempawah melakukan kunjungan kerja ke Kanwil DJP Kalimantan Barat (Selasa, 4/2).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Farid Bachtiar didampingi Kepala KPP Pratama Mempawah Suharto dan Kepala Bidang P2Humas Vadri Usman di ruang kerjanya.

Pada kunjungan tersebut, Irnawati menyampaikan harapan Bupati Kabupaten Mepawah Hj. Erlina Ria Norsan agar pengusaha yang melakukan usaha di Kabupaten Mempawah mempunyai NPWP di Mempawah sehingga pajaknya bisa masuk ke Mempawah dan bagi hasil dari Pajak Pusat yang diterima oleh Kabupaten Mempawah dapat meningkat.

Menganggapi harapan Bupati Mempawah, Farid mengatakan mendukung apa yang menjadi keinginan Bupati Mempawah. Terutama untuk perusahaan yang hanya punya lokasi usaha perkebunan atau pertambangan di Kabupaten Mempawah tapi berkantor pusat di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Nurmala menyampaikan konsep Peraturan Bupati Mempawah Tentang Tata Cara Pelaksanaan KSWP untuk dilakukan pembahasan. Nurmala mengatakan keinginannya agar dalam peraturan Bupati tersebut dimasukkan unsur penetian kewajiban Pajak daerah.

Menanggapi keinginan Nurmala, Vadri mengatakan “ dalam Pasal 3 Permendagri 112, selain melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon layanan tertentu.”

“Jadi ibu bisa menambahkan penelitian kewajiban pajak daerah,” tambah Vadri.

Vadri berharap, dengan adanya penelitian pajak daerah dan pajak pusat, wajib pajak menjadi lebih patuh.