Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) dalam rangka pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Koordinasi ini bertempat di Ruang Rapat Bapenda Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Rabu, 20/3).
Pertemuan yang dihadiri juga oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Makassar Barat Ahmad Naudin dan Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Makasar Selatan Fardi Saleh ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman yang lebih baik dalam PKS.
Perjanjian ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Kota Makassar. Pencanangan PKS kedua instansi ini pertama kali dilakukan tanggal 16 Juli 2019 dan saat ini telah memasuki tahun terakhir perjanjian.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra Agus Suprayetno menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan PKS. Agus berkata bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pertukaran data dan informasi perpajakan guna meningkatkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, PKS juga bertujuan untuk mengawasi secara bersama kepatuhan dan peneriman pajak di Kota Makassar.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar Andi Reza Nugraha menyambut baik PKS yang dilakukan dengan DJP, dalam hal ini Kanwil DJP Sulselbartra, KPP Makassar Barat, dan KPP Makassar Selatan selaku unit vertikal dari DJP. Kanwil DJP Sulselbartra dan Bapenda Kota Makassar berharap PKS dapat berjalan lancar ke depannya dan dapat mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi perpajakan guna meningkatkan pemungutan pajak pusat dengan pajak daerah.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat