
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Balaikota Surakarta (Kamis, 15/9). Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Surakarta Tulus Widajat.
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, perizinan serta informasi lainnya, selain itu juga untuk mengoptimalkan penyampaian data keuangan daerah dan pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak.
Slamet Sutantyo pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dengan daerah ini dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan adanya sinergitas penerimaan pajak negara dan pajak daerah, diharapkan perjanjian kerja sama ini dapat membuahkan hasil yang maksimal.
“Semoga melalui perjanjian kerja sama ini dapat mempercepat penyampaian data antara para pihak, juga sangat diharapkan sinergitas bisa lebih ditingkatkan,” ungkap Slamet.
Kerja sama juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap PKS ini dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak baik pusat maupun daerah di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II pada umumnya dan di wilayah Kota Surakarta pada khususnya.
Pewarta:Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto: Mukhamad Wisnu Nagoro |
Editor: Muhammad Afif Fauzi. Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 20 kali dilihat