
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Roos I. Yulinapatrianingsih mendampingi Bupati Kabupaten Sumedang Dony Ahmad Munir menandatangani perjanjian kerja sama sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang dilakasanakan melalui media telekonferensi di Gedung Negara Kabupaten Sumedang (Rabu, 26/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah serta untuk mengoptimalkan penyampaian data dan informasi keuangan daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan di bidang perpajakan.
Dony mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut. “Kami, Pemda Kabupaten Sumedang, menyambut baik terkait kegiatan ini, dan kami akan terus mengawal dan mengimplementasikan isi dari perjanjian kerjasama ini agar tujuannya dapat tercapai,” ungkap Dony.
Sementara itu, Roos mengatakan kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut. “Kegiatan ini merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan langkah nyata guna berhasil mencapai tujuannya,” ungkap Roos.
Roos juga berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang atas komitmennya untuk keberhasilan mencapai tujuan kerja sama ini. “Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Sumedang untuk komitmennya, dan semoga ke depannya sinergi antara KPP Pratama Sumedang dan Pemda Kabupaten Sumedang yang telah terjalin dapat lebih baik lagi supaya lebih optimal dalam pengumpulan pajak pusat dan daerah,” pungkas Roos. (FSF)
- 41 kali dilihat