Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo mendatangi Hotel Grand Inna Samudra Beach Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 17/2).

Kedatangannya itu dilakukan dalam rangka optimalisasi kegiatan pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai implementasi dari berlakunya Undang-undang Harmonisasi Perpajakan.

“Kami ingin semua karyawan Hotel Grand Inna Samudra Beach sudah melaksanakan pemadanan NIK dengan NPWP,” tutur Djokowid sapaan akrabnya kepada Manajer Human Capital Hotel Grand Inna Samudra Beach Muhammad Farid dan Manajer Pemasaran Sabur yang menyambut kedatangannya.

Karena itu Djokowid meminta kerja sama Farid dan Sabur untuk mengadakan kegiatan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP bagi karyawan hotel bintang empat yang didirikan pada tahun 1962 di era Presiden Soekarno itu.

Selanjutnya Djokowid menyampaikan, selain bagi karyawan, sasaran sosialisasi pemadanan NIK-NPWP adalah pengunjung hotel di pesisir pantai Palabuhanratu itu. Sebagaimana dituturkan Sabur, Hotel Grand Inna selalu ramai dikunjungi tamu karena keindahan view semua kamarnya yang langsung menghadap ke pantai.

Cara agar informasi pemadanan NIK-NPWP ini sampai kepada tamu hotel adalah dengan menempatkan leaflet dan banner pemadanan NIK-NPWP di lobi hotel, serta pemasangan spanduk di pintu gerbang Hotel Grand Inna Samudra Beach.

Sebelumnya, Djokowid menjelaskan kepada Farid dan Sabur, kini wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP untuk mengakses layanan perpajakan terhitung sejak 14 Juli 2022. NIK digunakan sebagai NPWP secara penuh efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Namun, terlebih dulu wajib pajak orang pribadi perlu melakukan pemadanan data profil perpajakannya dengan data kependudukan.

Pada kesempatan itu, Djokowid yang hadir bersama dua orang pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha dan Zainal, juga menyampaikan imbauan agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu 31 Maret 2023.

Farid menyatakan siap mendukung kegiatan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan penyampaian SPT Tahunan PPh ini, khususnya bagi karyawan yang akan dijadwalkan kemudian. Pada akhir kunjungan, Djokowid menyampaikan terima kasih atas dukungan yang baik dari Hotel Grand Inna Samudra Beach Palabuhanratu.

 

 

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Djoko Widodo
Editor: Sintayawati Wisnigraha