Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara bersama KPP Pratama Malang Selatan, Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang rapat KPP Pratama Malang Utara (Kamis, 29/4).
Rapat koordinasi ini bertujuan membahas terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang berada di wilayah Kota Malang. DJP berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memunculkan langkah konkret guna membantu memaksimalkan kerja sama serta sebagai sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data. Selain itu juga, DJP berharap dapat meningkatkan fungsi pengawasan bersama wajib pajak yang pada akhirnya akan membuat pemungutan pajak pusat dan pajak daerah menjadi optimal.
- 33 kali dilihat