Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko memberikan layanan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Badan (Selasa, 3/12). Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dan bertujuan mendukung wajib pajak dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada kesempatan ini, salah satu direktur dari Wajib Pajak Badan mendatangi KP2KP Mukomuko untuk berkonsultasi terkait kendala teknis dalam pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kedatangannya disambut oleh petugas KP2KP Mukomuko, Vira Elfriliana, yang mendengarkan dengan saksama dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Direktur Wajib Pajak tersebut mengungkapkan bahwa permintaan NSFP melalui aplikasi e-Nofa terhenti karena tampilan aplikasi menunjukkan sertifikat elektroniknya tidak valid. Menanggapi hal ini, Vira menjelaskan bahwa kendala tersebut disebabkan oleh sertifikat elektronik wajib pajak yang telah kedaluwarsa.

“Sertifikat Elektronik memiliki masa aktif dua tahun dan perlu diperbarui secara rutin,” terang Vira. Ia kemudian memandu wajib pajak dalam mengajukan pembaruan sertifikat elektronik, mulai dari tahap pengajuan ulang hingga pengunduhan sertifikat baru setelah disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah membantu memperbarui sertifikat elektronik tersebut, Vira memastikan wajib pajak dapat melanjutkan proses permintaan NSFP tanpa hambatan. “Setelah pembaruan ini, sertifikat elektronik wajib pajak sudah aktif hingga tahun 2026. Untuk melanjutkan permintaan NSFP, cukup masuk ke aplikasi e-Nofa, pilih menu ‘Permintaan NSFP,’ isi data seperti nama pemohon, jabatan, dan jumlah nomor seri yang diperlukan, lalu klik selesai. NSFP akan otomatis diunduh,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri sesi konsultasi, Vira mengingatkan pentingnya melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu setiap bulan untuk menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian pelaporan.

"Langkah responsif KP2KP Mukomuko dalam memberikan edukasi dan pendampingan seperti ini mencerminkan komitmen nyata dalam melayani dan mendukung wajib pajak. Diharapkan, layanan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Mukomuko," tutup Vira.

 

Pewarta: P. Ardianta R.M.
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.