KPP Pratama Kisaran bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan terkait Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 (1770-A2) dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing di Aula Kantor Bupati Asahan (Rabu, 5/2). Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Asahan, H. Surya ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani, serta Kepala dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan di lingkungan Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Kisaran mengingatkan seluruh OPD untuk segera menyiapkan bukti potong 1770-A2 dan mengimbau seluruh pegawainya agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 secara e-Filing. Selanjutnya, bagi OPD yang telah menyiapkan bukti potong 1770 A2, dilakukan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing serta diberikan juga asistensi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing.
- 55 kali dilihat